A. Pengertian-pengertian sanitarian
1. Sanitarian adalah tenaga
profesional yang bekerja dalam bidang sanitasi dan kesehatan lingkungan dengan
latar belakang pendidikan yang beragam dan yang telah mengikuti pendidikan atau
pelatihan khusus di bidang sanitasi dan kesehatan lingkungan.
2. Sanitarian adalah tenaga sanitasi.
Sinonim Sanitarian : Kontrolir Kesehatan, Penilik Kesehatan, Penilik Hygiene,
Pembantu Penilik Hygiene, Tenaga HS (Hygiene Sanitasi), Mantri Hygiene, Mantri
Kakus, Ahli Kesehatan Lingkungan (termasuk : Ahli Pratama, Ahli Madya, Ahli dan
Spesialist).
3. Sanitarian adalah salah satu jenis
tenaga kesehatan masyarakat (PP No.32 Tahun 1996, tentang Tenaga Kesehatan)
4. Sanitarian adalah Pegawai Negeri Sipil
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan dan pemberdayaan
masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat
memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat (SK
MEMPAN No.:19/KEP/M.PAN/11/2000 tanggal 30 November 2000).
5. Sanitarian adalah orang yang mahir
dalam sanitasi dan kesehatan masyarakat. Sanitarian berasal dari kata sanus
yang berarti baik, atau sanitas yang berarti kesehatan (John H.Dirckx, MD.
Kamus Ringkas Kedokteran, STEDMAN, EGC 2001).
Dan masih banyak lagi pengertian sanitarian dari
berbagai sumber. Sanitarian adalah tenaga sanitasi. Tenaga Sanitasi adalah
meliputi tenaga kesehatan yang dididik secara khusus pada
a.
Sekolah
Penjenang Kesehatan (SPK) A/B,
b.
Sekolah
Menengah Kesehatan Atas (SMKA),
c.
Sekolah Pembantu
Penilik Hygiene (SPPH),
d.
Kursus
Pendidikan Kontrolir Kesehatan,
e.
Akademi
Kontrolir Kesehatan (AKK),
f.
Akademi Penilik
Kesehatan (APK),
g.
Akademi Penilik
Kesehatan Teknologi Sanitasi (APK-TS),
h.
Pendidikan Ahli
Madya Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan (PAM SKL),
i.
Akademi
Kesehatan Lingkungan (AKL),
j.
.Jurusan/Program/Diploma
Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan,
k.
Master/Magister
Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan.
B.
Standar Profesi Sanitarian
Profesionalisme
tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga
sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan
standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta
senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Dalam
era globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat
dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada
kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut.
Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi
sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan
adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman
standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.
Sanitarian/Ahli
Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan
yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara,
tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum,
tempat kerja, industri, transportasi dan matra.
C. Kode Etik Sanitarian/Ahli Kesehatan
Lingkungan
Organisasi
Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia [ HAKLI ] menyusun dan
menetapkan kode etik sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan sebagai landasan
semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban
baik untuk dirinya sendiri, teman seprofesinya, klien /masyarakat maupun kewajiban
yang sifatnya umum sebagai insan profesidan dalam melaksanakan peran dan
pengabdiannya, dalam melakukan kewajiban profesinya yang terdiri dari Kewajiban
Umum, kewajiban sanitarian terhadap klien / masyarakat, kewajiban sanitarian
terhadap teman seprofesi, kewajiban sanitarian terhadap diri sendiri.